Get Consultation

(021) 4582 - 3695

Apa Itu Pajak?

Harga Jasa Pembuatan Faktor Pajak,Harga Jasa Perhitungan Pajak,Harga Konsultasi Pajak,Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan,Pajak

Negara Indonesia mulai memberlakukan pajak dengan self assessment sistem atau kepercayaan untuk melakukan penghitungan pajak terutang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yang sudah dibayarkan, dan melaporkan sendiri ke Dirjen Pajak.

Tidak dipungkiri lagi banyak warga yang kurang percaya terhadap keberadaan pajak, dilihat dari lingkungan masyarakat mereka hanya mengenali pajak sebagai suatu tradisi membayar sejumlah pungutan ke pemerintahan, tanpa memahami dasar dan maksud dan tujuan dari pembayaran pajak karena minimnya pengetahuan berkenaan pajak.

Sadar atau tidak, pajak saat ini memegang peranan utama dalam struktur pembiayaan negara keseluruhan, dan pajak akan dinamis mengikuti pola bisnis yang berkembang dalam masyarakat. Sebagai warga negara yang baik, kita harus bayar pajak sesuai biaya pajak yang dikenakan.

Definisi Pajak

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak yakni kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi Pajak

Fungsi pajak pada umumnya ada 4, yaitu :

  • Fungsi anggaran (budgetair) sebagai sumber dana bagi pemerintah, untuk mengongkosi pengeluaran-pengeluarannya.
  • Fungsi mengatur (regulerend) sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
  • Stabilitas, pajak sebagai penerimaan negara bisa digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah.
  • Redistribusi Pendapatan, penerimaan negara dari pajak dipakai untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan penghasilan masyarakat.

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga sistem (Mardiasmo, 2011: 7), yakni seperti berikut :

  1. Official Assessment sistem

Merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang terhadap pemerintahan (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

  1. Self Assessment Sistem

Merupakan suatu sistem pemungutan yang memberikan wewenang sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.

  1. With Holding Sistem

Merupakan suatu sistem pemungutan yang memberikan kuasa pada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

Manfaat Pajak

Jenis-jenis pajak di Indonesia sangat banyak seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak daerah. Mengapa kita harus membayar pajak? Apa sebetulnya manfaat pajak untuk masyarakat?

Pajak adalah sumber utama pendapatan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dikerjakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari berbelanja karyawan s/d pendanaan beragam proyek pembangunan. Pembangunan fasilitas umum seperti jalanan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.

Uang pajak digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan perasaan aman untuk semua kalangan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan s/d meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintahan yang seluruhnya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.

Pajak digunakan untuk mensubsidi beberapa barang yang sangat dibutuhkan warga dan membayar hutang negara ke luar negeri. Pajak dipakai untuk membantu UMKM baik pada hal pembinaan dan modal.

Dengan demikian jelas jika peran penerimaan pajak untuk suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintah dan pembiayaan pembangunan. Di samping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi terhadap masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.

Maka dari itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar adalah syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Hingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada pada warga bisa dikurangi dengan maksimal.

Pajak tidak cukup hanya dimengerti, tetapi lebih dalam harus dipelajari dan dipahami secara mendalam dari aspek hukum pajak, dasar pengenaan pajak, penetapan pajak, perselisihan pajak, dan hak-hak wajib pajak.

Disamping untuk kesadaran pribadi, belajar pajak memberikan fungsi lainnya akan makna sebenarnya dari pajak, fungsi pajak, sanksi bagi pelanggar dan semua yang berkaitan dengan perpajakan.

Tags :
pajak
Share This :

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

Have Any Question?

Lorem ipsum dolor sit amet, consecte adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore