Pengertian Wajib Pajak
"Subyek yang diharuskan untuk bayar pajak, contohnya pajak atas kekayaan yang dipunyainya dan atas penghasilan atau keuntungan yang didapatnya."
Apa itu Wajib Pajak?
Wajib Pajak merupakan orang individu atau badan, mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apa itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor pemberi tanda yang diberikan kepada seorang Wajib Pajak untuk penuhi syarat administrasi dan sebagai tanda pengenal diri sehingga pemerintah dapat secara mudah mengenali setiap Wajib Pajak (WP) dalam melakukan setiap hak dan kewajibannya. Setiap Wajib Pajak akan mempunyai satu NPWP berbentuk nomor identitas yang tersusun dari 15 digit, 9 digit pertama sebagai code Wajib Pajak dan 6 digit paling akhir sebagai code administrasi.
Pengelompokan Wajib Pajak
Dalam pengelompokkan Wajib Pajak, Wajib Pajak dipisah menjadi dua kelompok umum yakni Wajib Pajak Orang Pribadi atau WPOP dan Wajib Pajak Badan (WPB).
Wajib Pajak Badan (WPB)
Wajib Pajak Badan ialah beberapa kumpulan orang atau kelompok yang bergabung dan bekerja sama dalam bentuk modal yang diwajibkan untuk turut serta dalam ketentuan perpajakan terlepas pada mereka melakukan usaha atau mungkin tidak melakukan usaha. WPB meliputi:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Komanditer (CV)
- Perseroan Lainnya
- Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah
- Firma
- Koperasi
- Kongsi
- Persekutuan
- Perkumpulan
- Organisasi
- Lembaga
- Bentuk Badan Lain
- Bentuk Usaha Tetap
- Hak Wajib Pajak
- Seorang Wajib Pajak (WP) mempunyai hak berupa,
- Hak Atas Kelebihan Pembayaran Pajak.Sewaktu pajak terutang jumlahnya lebih kecil dari jumlah credit pajak, berarti pajak yang sudah dipungut lebih besar dari pajak sebenarnya. Karena itu, Wajib Pajak berhak mengambil kembali nominal kelebihan tersebut.
- Hak Kerahasiaan Untuk Wajib Pajak.Wajib pajak berhak dan harus mendapatkan pelindungan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak hingga memenuhi Standard Operasional Prosedur perpajakan.
- Hak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.Wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak Taat akan memperoleh hak spesial untuk mengambil kelebihan nominal pembayaran pajak dalam kurun waktu tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Hak Untuk Memperoleh Pajak Ditanggung Pemerintah.Ketika wajib pajak yaitu seseorang yang turut melakukan project bersama pemerintahan dan dibiayai oleh pemerintah maka pajak pendapatan dari orang itu akan ditanggung oleh pemerintah.
- Hak Untuk Mendapatkan Insentif Perpajakan.Untuk Pajak Pertambahan Nilai, Barang Terkena Pajak tertentu akan diberi fasilitas berupa pembebasan pajak. Barang-barang tersebut merupakan kereta api, pesawat, perlengkapan TNI/POLRI, atau buku.
Kewajiban Wajib Pajak
Tiap pribadi yang bisa digolongkan sebagai Wajib Pajak wajib untuk,
- Kewajiban Mendaftarkan Diri. Seorang Wajib Pajak harus daftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya berada di daerah Wajib Pajak.
- Kewajiban Untuk Melapor. Wajib pajak wajib untuk melapor, bayar, atau memungut pajak yang terutang.
- Kewajiban Pemeriksaan.Wajib pajak wajib berlaku kooperatif ketika akan diperiksa dengan memperlihatkan atau meminjamkan document pendukung yang diminta oleh team pemeriksa.
Jenis Pajak untuk Wajib Pajak Setiap tahun
wajib pajak akan dikenakan empat jenis pajak pada umumnya, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai (BM).
- PPh, merupakan semacam pajak tahunan yang dikenai ke pribadi atau badan atas pendapatan yang diterima atau diperoleh selama 1 tahun.
- PPN, merupakan pajak yang dikenai pada konsumsi Barang Kena Pajak di Indonesia.Terkena
- PPnBM, merupakan pajak yang dikenai ketika seseorang atau wajib pajak mengkonsumsi Barang Terkena Pajak tertentu yang termasuk merah.
- BM, merupakan pajak yang dikenai atas pemanfaatan document semacam surat perjanjian, akte notaris, dan