
Cara Daftar NPWP Online - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identifikasi wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi, mengadministrasi, dan mencatat transaksi pajak wajib pajak. Daftar NPWP online merupakan cara praktis dan efisien untuk mendapatkan NPWP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online.
Persyaratan Daftar NPWP Online
Sebelum mendaftar NPWP online, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor (untuk WNA) yang masih berlaku.
- Memiliki alamat email aktif.

Langkah-Langkah Daftar NPWP Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online:
Langkah 1 Cara Daftar NPWP Online: Kunjungi Situs e-Registration DJP
Kunjungi situs e-Registration DJP melalui tautan berikut: https://ereg.pajak.go.id
Langkah 2: Pilih Jenis Pendaftaran
Pilih "Pendaftaran Wajib Pajak Badan" jika Anda mendaftar sebagai perusahaan atau "Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi" jika Anda mendaftar sebagai individu.
Langkah 3: Isi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan, seperti:
- Nama lengkap
- Nomor KTP atau paspor (untuk WNA)
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat tempat tinggal
- Nomor telepon
- Alamat email
Langkah 4: Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:
- Scan/foto KTP atau paspor (untuk WNA) yang masih berlaku
- Dokumen tambahan (jika diperlukan), seperti akta pendirian perusahaan, izin usaha, dan lainnya
Langkah 5: Verifikasi Data
Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, periksa kembali data yang Anda masukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan. Jika sudah sesuai, klik "Kirim" untuk mengirimkan pendaftaran.
Langkah 6: Tunggu Konfirmasi
Anda akan menerima email konfirmasi dari DJP yang berisi Nomor Induk Kependudukan Elektronik (NIKe). Simpan NIKe ini, karena Anda akan membutuhkannya untuk mengakses e-Filing dan layanan pajak online lainnya.
Langkah 7: Cetak NPWP
Setelah menerima NIKe, Anda dapat mencetak NPWP Anda melalui situs DJP Online dengan masuk menggunakan NIKe dan kata sandi yang telah Anda buat sebelumnya.

Kesimpulan Cara Daftar NPWP Online
Mendaftar NPWP secara online merupakan cara yang mudah dan prakt is untuk mendapatkan NPWP tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar NPWP dengan cepat dan efisien. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang Anda masukkan dan menyimpan Nomor Induk Kependudukan Elektronik (NIKe) yang diberikan oleh DJP untuk mengakses layanan pajak online. Setelah memiliki NPWP, jangan lupa untuk melaporkan pajak Anda secara rutin melalui e-Filing atau cara lain yang tersedia. Kewajiban membayar pajak adalah tanggung jawab semua warga negara yang patut dijalankan demi kemajuan bangsa dan negara.