Peraturan untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK di faktur pajak dirasa penting sebab, dengan mencatumkan identitas (bila tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP atau memiliki NPWP tetapi menghindar) maka Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bisa mengetahui jumlah barang yang dijual (bagi bukan konsumen akhir).
Lewat pencatuman NIK di faktur pajak, DJP bisa juga mengetahui biaya yang dikeluarkan oleh seorang, apabila pembelian tersebut adalah barang pembeli dan konsumen merupakan pembeli akhir.
Pencantuman NIK di faktur pajak ini sesuai arahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, terutamanya Pasal 13 Ayat (5) Poin (b), yang mengatakan bahwa "Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan informasi mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit berisi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak konsumen Barang Kena Pajak atau yang menerima Jasa Kena Pajak".
Maknanya, identitas konsumen dalam faktur pajak harus dicantumkan, walaupun konsumen Barang/jasa Kena Pajak (BKP/JKP) tidak mempunyai atau enggan memperlihatkan NPWP.
Ketentuan Dasar terkait Pencatuman NIK di Faktur Pajak
Terkait pencantuman NIK di faktur pajak, DJP melalui Ketetapan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang mengatur perihal tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berwujud electronic atau yang lebih dikenali dengan e-Faktur.
Pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022 disebut bahwa faktur pajak electronic atau e-Faktur yang memperlihatkan penyerahan BKP/JKP paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
b. identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:
- nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
- nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;
c. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
d. PPN yang dipungut;
e. PPnBM yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Berdasarkan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dapat digunakan dalam Faktur Pajak untuk subjek pajak dalam negeri orang pribadi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000. Namun untuk wajib pajak dalam negeri badan diharuskan menggunakan NPWP.