Get Consultation

(021) 4582 - 3695

Perbedaan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan

Harga Jasa Pembuatan Faktor Pajak,Harga Jasa Perhitungan Pajak,Harga Konsultasi Pajak,Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan,Jasa Pembuatan SPT Tahunan Pribadi,Pajak,Pajak Pusat

Pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan menjadi salah satu instrumen penting yang bisa memengaruhi pendapatan negara.

Masyarakat yang telah menjadi wajib pajak perlu melakukan kontribusi terhadap negara yang salah satunya caranya dapat dilakukan dengan bayar pajak. Terdapatnya pajak itu bisa digunakan untuk kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat.

Dari pajak itu, pemerintah bisa mendata wajib pajak baik orang individu atau badan. Hingga hal itu bisa mempermudah pemerintah dalam memberikan bantuan berupa insentif pajak. Adapun salah satu contoh nyata bantuan yang sekarang ini disalurkan seperti insentif pajak PPh Pasal 21 di tanggung pemerintah (DTP).

Supaya dapat menikmati pelayanan tersebut, tentu saja masyarakat perlu mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal seorang wajib pajak orang individu atau badan. Dengan begitu, pemerintah dengan mudah bisa mengenali status seorang wajib pajak tersebut dan bisa memperoleh bantuan yang dimaksud.

Sebelum membahas selanjutnya, adapun hal yang akan disampaikan melalui artikel ini berkenaan perbedaan antara wajib pajak orang individu dengan harus pajak badan. Pada artikel ini kami akan membahas lebih lanjut mengenai wajib pajak supaya Anda bisa mengetahui ketentuan-ketentuan lebih lanjut berkaitan wajib pajak.

Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan yang membayar, memotong, memungut pajak karena mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, dan sarana guna mengurus administrasi perpajakan.

Wajib Pajak Orang individu tentulah memiliki kewajiban. Adapun kewajiban yang dimaksud yaitu wajib mempunyai NPWP, menghitung besar pajak yang terutang, membayar pajak, dan melaporkan SPT pajak tahunan.

Wajib Pajak Orang Individu terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu Orang Individu (Induk), Hidup Berpisah (HB), Pisah Harta (PH), Memilih Terpisah (MT), dan Warisan Belum Terbagi (WBT).

Selanjutnya, wajib pajak badan tentulah mempunyai kewajiban dalam melapor dan membayar pajak. Untuk wajib pajak badan berstatus pengusaha kena pajak (PKP) tentu saja secara automatis dikenai pajak sesuai UU PPN 11/1984.

Maknanya, suatu pengusaha diharuskan untuk melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP. Tetapi, hal semacam itu dikecualikan bila suatu pengusaha selama satu tahun hanya mempunyai penerimaan bruto tidak lebih dari pada Rp 48.000.000.000. Terdapatnya peraturan itu bisa memberikan pilihan ke pengusaha kecil untuk ikut menjadi PKP atau mungkin tidak.

Wajib Pajak badan terbagi menjadi beberapa category, yaitu Badan, Joint Operation, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, Bendahara, Penyelenggara Kegiatan.

Membayar pajak bukan sebatas dilakukan hanya untuk menjalankan kewajiban, tetapi dilaksanakan sebagai wujud keterlibatan dalam pembangunan nasional dan pembiayaan negara menuju keharmonisan dan kesejahteraan.

Tags :
Pajak Penghasilan,Pajak Penghasilan Badan,Pajak Penghasilan Pribadi,PPh
Share This :

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

Have Any Question?

Lorem ipsum dolor sit amet, consecte adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore