Mendirikan PT atau CV berarti siap menjalankan kewajiban pajak setiap bulan, bukan hanya saat SPT Tahunan. Sayangnya, banyak badan usaha baru yang baru menyadari kewajiban ini setelah menerima surat teguran. Berikut daftar kewajiban pajak perusahaan yang umumnya muncul setiap bulan.
1. PPh Pasal 21 atas Gaji Karyawan
Jika perusahaan membayar gaji, honor, atau imbalan lain kepada orang pribadi, perusahaan wajib memotong PPh Pasal 21, menyetorkannya, lalu melaporkan SPT Masa PPh 21. Kewajiban ini tetap ada meskipun karyawan Anda sedikit. Di akhir tahun, perusahaan juga harus memberikan bukti potong tahunan kepada karyawan untuk keperluan SPT pribadi mereka.
2. PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa Tertentu
Saat perusahaan membayar jasa tertentu kepada badan usaha lain, misalnya jasa konsultan, jasa teknik, atau sewa selain tanah dan bangunan, umumnya ada kewajiban memotong PPh Pasal 23. Bukti potong harus diterbitkan untuk vendor, dan pemotongannya dilaporkan setiap bulan.
3. PPh Pasal 4 ayat (2) yang Bersifat Final
Beberapa transaksi dikenai PPh final, seperti sewa tanah dan bangunan serta jasa konstruksi. Perusahaan yang membayar transaksi tersebut biasanya wajib memotong dan melaporkannya. Badan usaha yang memakai tarif PPh final UMKM juga menyetor pajaknya setiap bulan berdasarkan omzet.
4. Angsuran PPh Pasal 25
Badan usaha yang membayar pajak dengan tarif umum wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan sebagai cicilan pajak tahun berjalan. Besarnya umumnya dihitung dari pajak terutang tahun sebelumnya. Angsuran ini nantinya dikreditkan di SPT Tahunan Badan.
5. PPN bagi Pengusaha Kena Pajak
Perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP wajib menerbitkan faktur pajak atas penyerahan yang terutang PPN, mengkreditkan pajak masukan, menyetor selisihnya, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, termasuk saat tidak ada transaksi.
Batas Waktu dan Sanksi
Secara umum, pajak bulanan disetor dan dilaporkan paling lambat sekitar pertengahan hingga akhir bulan berikutnya, sesuai ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis pajak. Keterlambatan lapor SPT Masa dikenai denda Rp500.000 untuk SPT Masa PPN dan Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya, ditambah bunga jika pembayaran terlambat.
Kewajiban yang Paling Sering Terlewat
- Tetap melaporkan SPT Masa meskipun nihil atau tidak ada transaksi
- Memotong PPh 23 atas pembayaran jasa ke vendor
- Memberikan bukti potong tahunan kepada karyawan
- Mencocokkan faktur pajak masukan sebelum dikreditkan
- Menyesuaikan angsuran PPh 25 setelah SPT Tahunan dilaporkan
Kesimpulan
Kewajiban pajak bulanan memang rutin, tetapi detailnya banyak. Membuat kalender pajak dan pembukuan yang rapi adalah langkah awal. Jika tim internal terbatas, menyerahkan pekerjaan ini kepada konsultan pajak bisa menjadi pilihan yang lebih aman.
Butuh Bantuan Konsultan Pajak?
Tim GemsTax siap membantu Anda. Pelajari layanan konsultan pajak perusahaan kami atau hubungi kami untuk konsultasi awal gratis.