Skip to content Skip to footer

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sejak 2024, pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) berdasarkan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023. Skema ini membuat perhitungan bulanan lebih sederhana, sementara perhitungan sebenarnya dilakukan di akhir tahun. Berikut cara menghitung PPh 21 karyawan tetap secara garis besar.

Apa Itu Tarif Efektif Rata-Rata?

TER adalah tarif yang langsung dikalikan dengan penghasilan bruto bulanan karyawan. Tarifnya dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan:

  • Kategori A: status TK/0, TK/1, dan K/0.
  • Kategori B: status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
  • Kategori C: status K/3.

Setiap kategori memiliki tabel lapisan penghasilan bruto bulanan dengan tarif yang berbeda. Semakin besar penghasilan bruto, semakin tinggi tarifnya.

Langkah Menghitung PPh 21 Januari sampai November

  1. Jumlahkan seluruh penghasilan bruto bulan tersebut: gaji pokok, tunjangan, lembur, dan premi asuransi yang dibayar pemberi kerja.
  2. Tentukan kategori TER sesuai status PTKP karyawan.
  3. Cari tarif pada tabel TER kategori tersebut sesuai rentang penghasilan bruto.
  4. Kalikan penghasilan bruto dengan tarif TER. Hasilnya adalah PPh 21 yang dipotong bulan itu.

Pada tahap ini belum ada pengurang seperti biaya jabatan atau iuran pensiun, karena semuanya sudah diperhitungkan dalam tarif efektif.

Perhitungan Masa Pajak Desember

Di bulan Desember atau bulan terakhir karyawan bekerja, pemberi kerja menghitung PPh 21 setahun dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh:

  1. Hitung penghasilan bruto setahun.
  2. Kurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6 juta setahun) dan iuran pensiun atau JHT yang dibayar karyawan.
  3. Kurangi PTKP sesuai status karyawan untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak.
  4. Kalikan dengan tarif progresif untuk mendapatkan PPh 21 terutang setahun.
  5. Kurangi dengan total PPh 21 yang sudah dipotong Januari sampai November. Selisihnya menjadi PPh 21 Desember.

Jika potongan selama tahun berjalan ternyata lebih besar, kelebihannya dikembalikan kepada karyawan oleh pemberi kerja sesuai ketentuan.

Tarif Progresif yang Digunakan

  • 5% untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta.
  • 15% untuk lapisan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.
  • 25% untuk lapisan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta.
  • 30% untuk lapisan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar.
  • 35% untuk lapisan di atas Rp5 miliar.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Salah menentukan kategori TER karena status PTKP tidak diperbarui.
  • Lupa memasukkan tunjangan atau natura yang termasuk objek pajak.
  • Tidak melakukan perhitungan ulang di bulan Desember.
  • Terlambat memberikan bukti potong tahunan kepada karyawan.

Kesimpulan

Skema TER memudahkan pemotongan bulanan, tetapi akurasi tetap ditentukan oleh perhitungan akhir tahun. Pastikan data penghasilan dan status PTKP setiap karyawan selalu mutakhir agar PPh 21 yang dipotong tepat.

Konsultasi dengan GemsTax

Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan konsultan pajak perusahaan kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.

Leave a comment

0.0/5