Skip to content Skip to footer

PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM dan Batas Waktu Penggunaannya

Bagi pelaku usaha kecil, skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet menjadi pilihan yang sederhana. Pajak dihitung langsung dari peredaran bruto tanpa perlu menghitung laba. Namun, skema ini memiliki syarat dan batas waktu yang perlu dipahami.

Siapa yang Bisa Memakai PPh Final 0,5%?

Wajib pajak orang pribadi dan badan tertentu dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuannya diatur dalam PP 55 Tahun 2022. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, seperti dokter atau konsultan, tidak termasuk dalam skema ini.

Batas Waktu Penggunaan

  • Orang pribadi: paling lama 7 tahun pajak.
  • Koperasi, CV, firma, BUMDes, dan PT perorangan: paling lama 4 tahun pajak.
  • Perseroan terbatas: paling lama 3 tahun pajak.

Setelah batas waktu berakhir, wajib pajak beralih menggunakan tarif umum dan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Omzet sampai Rp500 Juta untuk Orang Pribadi

Wajib pajak orang pribadi yang memakai skema ini tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Artinya, PPh final 0,5% baru dihitung atas omzet yang melebihi Rp500 juta secara kumulatif.

Cara Menghitung dan Menyetor

  1. Catat omzet bruto setiap bulan.
  2. Kalikan omzet bulan tersebut dengan 0,5%, dengan memperhatikan fasilitas omzet Rp500 juta bagi orang pribadi.
  3. Setor pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya menggunakan kode billing.
  4. Laporkan omzet dan pajak yang disetor di SPT Tahunan.

Kelebihan dan Kekurangan

  • Kelebihan: perhitungan sederhana, cukup pencatatan omzet, pajak mudah diprediksi.
  • Kekurangan: pajak tetap terutang meski usaha merugi, karena dasar pengenaannya omzet, bukan laba.

Bagi usaha dengan margin tipis atau sedang merugi, tarif umum dengan pembukuan kadang justru lebih menguntungkan. Wajib pajak dapat memilih keluar dari skema ini dengan menyampaikan pemberitahuan sesuai ketentuan.

Kesimpulan

PPh final 0,5% cocok untuk UMKM yang baru berkembang, tetapi bukan untuk selamanya. Catat omzet dengan rapi dan siapkan pembukuan sejak awal agar perpindahan ke tarif umum tidak mengejutkan.

Konsultasi dengan GemsTax

Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan jasa pembukuan dan pajak kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.

Leave a comment

0.0/5