Skip to content Skip to footer

Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax untuk Pengusaha Kena Pajak

Sejak Coretax diterapkan, pembuatan faktur pajak dilakukan melalui sistem tersebut. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), faktur pajak adalah bukti pungutan PPN yang menentukan hak pengkreditan pembeli. Berikut gambaran umum faktur pajak Coretax.

Kapan Faktur Pajak Harus Dibuat?

Faktur pajak dibuat saat penyerahan barang atau jasa kena pajak, saat menerima pembayaran sebelum penyerahan, atau saat termin pembayaran sesuai ketentuan. Keterlambatan pembuatan faktur dapat dikenai sanksi.

Data yang Perlu Disiapkan

  • Identitas pembeli: NPWP, NIK, atau NITKU sesuai jenis pembeli.
  • Rincian barang atau jasa, kuantitas, dan harga.
  • Dasar pengenaan pajak dan tarif PPN yang berlaku.
  • Kode transaksi yang sesuai, misalnya penyerahan biasa atau penyerahan kepada pemungut.

Langkah Umum Pembuatan Faktur

  1. Masuk ke akun Coretax PKP dengan kewenangan pembuat faktur.
  2. Pilih menu e-Faktur lalu buat faktur pajak keluaran.
  3. Isi data pembeli, transaksi, dan detail barang atau jasa.
  4. Periksa perhitungan PPN yang muncul.
  5. Simpan, lalu tandatangani secara elektronik dengan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
  6. Unduh dan kirim faktur kepada pembeli.

Nama menu dan alur di Coretax dapat diperbarui, jadi ikuti petunjuk resmi DJP terbaru.

Memahami PPN 12% dengan DPP Nilai Lain

Sejak 2025 tarif PPN adalah 12%. Untuk penyerahan selain barang mewah, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN efektif setara 11%. Pastikan pengaturan ini tercermin dengan benar di faktur.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Identitas pembeli tidak valid atau tidak sesuai.
  • Salah memilih kode transaksi.
  • Faktur dibuat terlambat dari saat terutang PPN.
  • Lupa menandatangani faktur sehingga belum berstatus terbit.

Faktur Pengganti dan Pembatalan

Jika terdapat kesalahan, PKP dapat membuat faktur pengganti. Jika transaksi batal, faktur dapat dibatalkan sesuai prosedur. Simpan dokumen pendukung atas setiap penggantian atau pembatalan.

Kesimpulan

Faktur pajak yang benar melindungi PKP dan pembelinya. Siapkan data master pelanggan dan barang yang rapi agar pembuatan faktur di Coretax cepat dan minim kesalahan.

Konsultasi dengan GemsTax

Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan konsultan pajak perusahaan kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.

Leave a comment

0.0/5