Skip to content Skip to footer

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Cara Menentukannya

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batas penghasilan setahun yang tidak dikenai pajak penghasilan. PTKP menjadi pengurang dalam menghitung PPh orang pribadi, sehingga status yang tepat sangat memengaruhi besarnya pajak.

Besaran PTKP per Tahun

  • Wajib pajak orang pribadi: Rp54.000.000.
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin: Rp4.500.000.
  • Tambahan untuk setiap tanggungan, paling banyak tiga orang: Rp4.500.000 per orang.
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami: Rp54.000.000.

Kode Status PTKP

  • TK/0: tidak kawin tanpa tanggungan, PTKP Rp54 juta.
  • TK/1 sampai TK/3: tidak kawin dengan 1 sampai 3 tanggungan.
  • K/0: kawin tanpa tanggungan, PTKP Rp58,5 juta.
  • K/1 sampai K/3: kawin dengan 1 sampai 3 tanggungan, maksimal Rp72 juta.

Siapa yang Termasuk Tanggungan?

Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Contohnya anak, orang tua, atau mertua yang tidak memiliki penghasilan dan ditanggung wajib pajak. Saudara kandung tidak termasuk.

Kapan Status PTKP Ditentukan?

Status PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak. Jika Anda menikah atau memiliki anak di pertengahan tahun, perubahan status baru berlaku untuk tahun pajak berikutnya.

Contoh Perhitungan

Seorang karyawan berstatus K/2 memiliki penghasilan neto setahun Rp120.000.000. PTKP-nya Rp54 juta + Rp4,5 juta + (2 x Rp4,5 juta) = Rp67,5 juta. Penghasilan kena pajaknya Rp52,5 juta, sehingga PPh terutang 5% x Rp52,5 juta = Rp2.625.000.

PTKP untuk Pasangan yang Sama-Sama Bekerja

Bagi istri yang bekerja pada satu pemberi kerja, PTKP istri dalam pemotongan PPh 21 umumnya menggunakan status sendiri. Perlakuan dalam SPT Tahunan bergantung pada apakah suami istri memilih pisah harta atau menjalankan kewajiban terpisah. Kondisi ini sebaiknya dikonsultasikan agar tidak salah lapor.

Kesimpulan

PTKP yang tepat memastikan pajak tidak dipotong berlebihan. Perbarui data keluarga di Coretax dan informasikan status terbaru kepada pemberi kerja setiap awal tahun.

Konsultasi dengan GemsTax

Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan jasa pelaporan SPT Tahunan pribadi kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.

Leave a comment

0.0/5