Tidak semua wajib pajak orang pribadi wajib menyelenggarakan pembukuan lengkap. Bagi usaha dan pekerja bebas dengan omzet tertentu, tersedia cara yang lebih sederhana bernama NPPN atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Apa Itu NPPN?
NPPN adalah pedoman untuk menentukan penghasilan neto berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bruto. Persentasenya berbeda menurut jenis usaha atau pekerjaan bebas dan wilayah tempat usaha, yang dikelompokkan menjadi ibu kota provinsi tertentu, ibu kota provinsi lainnya, dan daerah lainnya.
Siapa yang Boleh Menggunakan NPPN?
- Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
- Telah memberitahukan penggunaan NPPN kepada DJP paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak.
Wajib pajak badan tidak dapat menggunakan NPPN dan wajib menyelenggarakan pembukuan.
Cara Menghitung dengan NPPN
- Catat peredaran bruto setahun dari usaha atau pekerjaan bebas.
- Tentukan persentase norma sesuai jenis kegiatan dan wilayah.
- Penghasilan neto = persentase norma x peredaran bruto.
- Gabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum, kurangi PTKP, lalu hitung PPh dengan tarif progresif.
Contoh Sederhana
Seorang pekerja bebas memiliki peredaran bruto Rp400.000.000 setahun dengan norma, misalnya, 50%. Penghasilan netonya Rp200.000.000. Setelah dikurangi PTKP, sisanya dihitung dengan tarif Pasal 17. Persentase norma yang sebenarnya harus mengacu pada tabel resmi DJP.
Kewajiban Pencatatan Tetap Ada
Pengguna NPPN tetap wajib menyelenggarakan pencatatan peredaran bruto setiap bulan, beserta penghasilan lain yang bukan objek pajak atau yang dikenai PPh final. Catatan ini harus disimpan dan dapat diperlihatkan bila diminta.
Risiko Jika Tidak Memberitahukan
Wajib pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN dalam batas waktu dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Jika ternyata tidak memiliki pembukuan, penghasilan neto dapat ditetapkan oleh kantor pajak.
Kesimpulan
NPPN memudahkan usaha kecil dan pekerja bebas menghitung pajak tanpa pembukuan penuh. Kuncinya adalah menyampaikan pemberitahuan tepat waktu dan mencatat omzet dengan disiplin.
Konsultasi dengan GemsTax
Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan jasa pelaporan SPT Tahunan pribadi kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.