Setiap awal tahun, karyawan biasanya menerima dokumen dari kantor yang menjadi bekal lapor SPT. Dokumen itu adalah bukti potong PPh 21. Tanpa dokumen ini, pengisian SPT Tahunan bisa keliru.
Apa Itu Bukti Potong PPh 21?
Bukti potong adalah dokumen yang diterbitkan pemberi kerja sebagai bukti bahwa PPh 21 atas penghasilan karyawan telah dipotong dan disetor ke negara. Bukti ini memuat identitas pemberi kerja, identitas karyawan, jumlah penghasilan, dan pajak yang dipotong.
Jenis Bukti Potong
- Bukti potong tahunan untuk pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala, merangkum penghasilan dan PPh 21 setahun.
- Bukti potong bulanan untuk penerima penghasilan selain pegawai tetap, seperti pegawai tidak tetap atau bukan pegawai.
- Bukti potong final untuk penghasilan yang dikenai PPh 21 final, misalnya pesangon tertentu.
Kapan Bukti Potong Diberikan?
Bukti potong tahunan diberikan paling lama satu bulan setelah tahun kalender berakhir, atau satu bulan setelah karyawan berhenti bekerja. Kini bukti potong diterbitkan secara elektronik melalui sistem DJP.
Fungsi Bukti Potong bagi Karyawan
- Sebagai dasar mengisi penghasilan neto dalam negeri di SPT Tahunan.
- Sebagai kredit pajak yang mengurangi PPh terutang.
- Sebagai bukti penghasilan untuk keperluan lain, misalnya pengajuan kredit.
Jika Bekerja di Lebih dari Satu Tempat
Karyawan yang pindah kerja atau memiliki dua pemberi kerja dalam setahun akan menerima lebih dari satu bukti potong. Semua bukti potong harus dimasukkan dalam SPT Tahunan, dan sering kali timbul kurang bayar karena penghasilan digabung.
Jika Belum Menerima Bukti Potong
Mintalah kepada bagian keuangan atau HR. Pastikan NIK atau NPWP Anda yang terdaftar di perusahaan sudah benar, karena kesalahan identitas membuat bukti potong tidak muncul di akun Coretax Anda.
Kesimpulan
Bukti potong PPh 21 adalah dokumen kunci untuk SPT Tahunan karyawan. Periksa kebenarannya dan simpan dengan baik setiap tahun.
Konsultasi dengan GemsTax
Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan jasa pelaporan SPT Tahunan pribadi kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.