Salah satu titik penting dalam perjalanan usaha adalah saat omzet melewati batas omzet PKP. Pada titik ini, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mulai memungut PPN. Banyak usaha terlambat menyadarinya sehingga menanggung PPN yang seharusnya dipungut dari pembeli.
Berapa Batas Omzet PKP?
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Jika omzet penyerahan kena pajak melebihi angka tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Cara Menghitung Omzet untuk Batas PKP
- Yang dihitung adalah peredaran bruto atas penyerahan barang dan jasa kena pajak.
- Penyerahan yang tidak dikenai PPN tidak ikut dihitung.
- Perhitungan dilakukan per tahun buku, dan perlu dipantau setiap bulan agar tidak terlambat.
Kapan Harus Mendaftar?
Pengusaha wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat omzet melampaui Rp4,8 miliar. Karena itu, pantau omzet secara berkala, terutama menjelang akhir tahun.
Kewajiban Setelah Menjadi PKP
- Memungut PPN atas setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak.
- Menerbitkan faktur pajak melalui sistem Coretax DJP.
- Mengkreditkan pajak masukan dari pembelian yang memenuhi syarat.
- Menyetor selisih PPN jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan.
- Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, termasuk ketika tidak ada transaksi.
Pengusaha Kecil Boleh Memilih Menjadi PKP
Pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar juga boleh mengajukan diri menjadi PKP. Pilihan ini kadang menguntungkan, misalnya bila sebagian besar pelanggan adalah perusahaan PKP yang membutuhkan faktur pajak untuk dikreditkan. Namun konsekuensinya, seluruh kewajiban PKP berlaku penuh.
Risiko Terlambat Dikukuhkan
Jika pengusaha seharusnya sudah PKP tetapi belum mendaftar, kantor pajak dapat mengukuhkan secara jabatan dan menagih PPN yang seharusnya dipungut, ditambah sanksi. Padahal PPN tersebut tidak lagi bisa ditagihkan kepada pembeli. Inilah mengapa pemantauan omzet sangat penting.
Kesimpulan
Batas omzet Rp4,8 miliar adalah titik transisi besar bagi usaha. Siapkan pembukuan, sistem faktur, dan arus kas sebelum omzet mencapai batas tersebut agar perpindahan menjadi PKP berjalan mulus.
Konsultasi dengan GemsTax
Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan konsultan pajak perusahaan kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.