Setiap konsultan pajak di Indonesia wajib memiliki izin praktik. Izin ini dibagi menjadi tiga tingkat yang menentukan jenis wajib pajak yang boleh dilayani. Ketentuannya kini diatur dalam PMK 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Izin Tingkat A
Konsultan dengan izin tingkat A dapat memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia. Tingkat ini cocok untuk layanan seperti SPT Tahunan pribadi atau pajak pekerja bebas.
Izin Tingkat B
Izin tingkat B mencakup wajib pajak orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara mitra P3B. Sebagian besar UMKM dan perusahaan lokal dapat dilayani konsultan tingkat B.
Izin Tingkat C
Izin tingkat C adalah yang tertinggi. Konsultan dapat melayani seluruh wajib pajak orang pribadi dan badan tanpa pengecualian, termasuk perusahaan PMA, bentuk usaha tetap, dan transaksi lintas negara.
Mengapa Tingkat Izin Penting bagi Klien?
- Kuasa yang diberikan kepada konsultan yang tidak sesuai tingkatnya berisiko ditolak.
- Transaksi internasional membutuhkan pemahaman P3B dan transfer pricing yang lebih mendalam.
- Kesesuaian izin menunjukkan kompetensi yang telah diuji.
Bagaimana Konsultan Naik Tingkat?
Secara umum, konsultan perlu memiliki sertifikat kompetensi sesuai tingkat yang dituju, yang diperoleh melalui ujian sertifikasi. Pengalaman praktik juga menjadi bagian dari pengembangan profesi.
Tips Memilih Konsultan Berdasarkan Izin
- Identifikasi jenis wajib pajak Anda: orang pribadi, badan lokal, atau badan PMA.
- Tanyakan tingkat izin konsultan dan nomor izin praktiknya.
- Untuk kantor konsultan, pastikan konsultan yang menangani akun Anda memiliki tingkat yang sesuai.
Kesimpulan
Tingkat izin A, B, dan C memastikan wajib pajak dilayani oleh konsultan dengan kompetensi yang sesuai. Jadikan tingkat izin sebagai salah satu pertimbangan utama saat memilih konsultan pajak.
Konsultasi dengan GemsTax
Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan konsultan pajak perusahaan kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.