Skip to content Skip to footer

Pajak Natura dan Kenikmatan untuk Karyawan Menurut PMK 66 Tahun 2023

Sejak UU HPP berlaku, imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diterima karyawan kembali menjadi objek pajak penghasilan. Aturan teknisnya ada di PMK 66 Tahun 2023. Bagi perusahaan, perubahan ini memengaruhi dua sisi sekaligus: pemotongan PPh 21 karyawan dan pembebanan biaya di SPT badan.

Apa Itu Natura dan Kenikmatan

Natura adalah imbalan berupa barang selain uang, misalnya paket sembako atau gadget. Kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan fasilitas atau pelayanan, misalnya penggunaan mobil dinas untuk pribadi, rumah dinas, atau keanggotaan klub.

Prinsip Dasarnya

  • Bagi karyawan, natura dan kenikmatan merupakan penghasilan yang dipotong PPh 21.
  • Bagi pemberi kerja, biaya natura dan kenikmatan dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang terkait kegiatan usaha.
  • Nilainya dihitung berdasarkan nilai pasar untuk natura, dan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan untuk kenikmatan.

Natura yang Dikecualikan

PMK 66/2023 memberikan sejumlah pengecualian agar fasilitas yang wajar tidak membebani karyawan, antara lain:

  1. Makanan, minuman, bahan makanan, atau makanan siap saji yang disediakan untuk seluruh pegawai.
  2. Natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu untuk mendukung kegiatan usaha.
  3. Fasilitas yang wajib disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan, seperti alat keselamatan kerja dan seragam.
  4. Natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN atau APBD.
  5. Jenis dan batasan tertentu, misalnya bingkisan hari raya keagamaan dengan batas nilai tertentu per tahun, fasilitas olahraga tertentu, tempat tinggal komunal, serta fasilitas di tempat kerja seperti tempat ibadah, klinik, dan sarana antar jemput.

Fasilitas kendaraan dan telepon seluler dinas juga diatur khusus. Untuk karyawan tertentu, kenikmatan tersebut dikecualikan sepanjang memenuhi ketentuan, sedangkan penggunaan pribadi di luar ketentuan tetap menjadi objek.

Kapan Mulai Berlaku

Natura dan kenikmatan diperlakukan sebagai penghasilan sejak tahun pajak 2023. Kewajiban pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja berlaku mulai Juli 2023, sementara natura Januari sampai Juni 2023 dilaporkan sendiri oleh karyawan di SPT Tahunan.

Dampak Praktis bagi Perusahaan

  • Inventarisasi semua fasilitas karyawan dan kelompokkan mana yang dikecualikan.
  • Tentukan nilai tiap fasilitas yang menjadi objek dan masukkan ke perhitungan PPh 21 bulanan.
  • Sesuaikan akun biaya agar rekonsiliasi fiskal tidak keliru.
  • Komunikasikan ke karyawan karena take home pay bisa berubah bila PPh 21 meningkat.

Kebijakan natura yang tidak terdokumentasi dengan baik kerap menjadi temuan saat pemeriksaan. Penataan sejak awal membantu perusahaan tetap memberi fasilitas yang menarik tanpa risiko koreksi.

Konsultasi dengan GemsTax

Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan konsultan pajak perusahaan kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.

Leave a comment

0.0/5