Skip to content Skip to footer

Denda Telat Lapor SPT dan Cara Membayarnya

Terlambat melaporkan SPT bukan hanya soal administrasi. UU KUP mengatur sanksi denda yang akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Kabar baiknya, besaran denda ini tetap dan cara membayarnya relatif mudah.

Besaran Denda Telat Lapor

  • SPT Tahunan PPh orang pribadi: Rp100.000.
  • SPT Tahunan PPh badan: Rp1.000.000.
  • SPT Masa PPN: Rp500.000.
  • SPT Masa lainnya (PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan sebagainya): Rp100.000 per SPT.

Batas lapor SPT Tahunan orang pribadi adalah akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, umumnya 31 Maret. Untuk badan, akhir bulan keempat, umumnya 30 April. SPT Masa umumnya dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Telat Bayar Dikenai Bunga

Selain denda lapor, keterlambatan pembayaran pajak yang kurang dibayar dikenai sanksi bunga per bulan. Tarifnya dihitung dari suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan ditambah uplift, dibagi 12, dan berlaku paling lama 24 bulan. Bagian bulan dihitung penuh satu bulan, sehingga menunda beberapa hari pun bisa terkena bunga satu bulan.

Cara Membayar Denda

  1. Tunggu STP terbit atau bayar lebih dulu secara sukarela.
  2. Buat kode billing melalui sistem DJP dengan jenis setoran sanksi administrasi sesuai jenis pajaknya. Bila sudah ada STP, cantumkan nomor ketetapannya.
  3. Bayar melalui bank persepsi, kantor pos, atau kanal pembayaran daring.
  4. Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai arsip.

Jika Menerima STP

STP memiliki kedudukan yang sama dengan surat ketetapan pajak sehingga wajib dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan. Bila Anda merasa STP terbit karena kesalahan, misalnya SPT sebenarnya sudah dilaporkan tepat waktu, Anda dapat mengajukan permohonan pembetulan atau permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi berdasarkan Pasal 36 UU KUP disertai bukti.

Apakah Masih Wajib Lapor Setelah Terlambat

Ya. Membayar denda tidak menggugurkan kewajiban melapor. SPT yang belum dilaporkan tetap harus disampaikan secepatnya. Membiarkannya justru berisiko memicu surat teguran, perubahan status kepatuhan, dan masalah saat Anda membutuhkan KSWP untuk tender atau perizinan.

Cara Menghindari Denda

  • Buat kalender pajak dengan pengingat beberapa hari sebelum tenggat.
  • Kumpulkan bukti potong dari pemberi kerja sejak awal tahun.
  • Lapor lebih awal untuk menghindari antrean sistem menjelang batas akhir.
  • Gunakan jasa pelaporan bila Anda tidak punya waktu mengurusnya sendiri.

Denda telat lapor memang tidak besar untuk orang pribadi, tetapi bagi perusahaan dengan banyak SPT Masa, jumlahnya bisa menumpuk. Disiplin tenggat jauh lebih murah daripada membayar sanksi berulang.

Konsultasi dengan GemsTax

Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan jasa pelaporan SPT Tahunan pribadi kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.

Leave a comment

0.0/5