Setelah mengisi SPT Tahunan, sistem akan menampilkan status di bagian akhir: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Status ini ditentukan oleh perbandingan antara pajak terutang setahun dengan kredit pajak yang sudah dibayar atau dipotong pihak lain.
SPT Nihil
Status nihil berarti pajak terutang sama dengan kredit pajak. Contoh paling umum adalah karyawan dengan satu pemberi kerja yang PPh 21-nya sudah dipotong dengan benar sepanjang tahun. Juga terjadi pada wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP atau seluruh penghasilannya sudah dikenai PPh final.
Dengan status nihil, wajib pajak cukup melaporkan SPT tanpa membayar apa pun.
SPT Kurang Bayar
Kurang bayar terjadi bila pajak terutang lebih besar dari kredit pajak. Penyebab umum:
- Memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja.
- Memiliki penghasilan usaha atau pekerjaan bebas yang belum dibayar pajaknya.
- Angsuran PPh 25 terlalu kecil dibanding laba sebenarnya.
- Bukti potong tidak sesuai atau belum tercatat.
Kekurangan pajak wajib dilunasi sebelum SPT dilaporkan, menggunakan kode billing PPh Pasal 29. Bila dibayar setelah batas waktu, akan dikenai sanksi bunga.
SPT Lebih Bayar
Lebih bayar berarti kredit pajak melebihi pajak terutang. Penyebabnya bisa karena angsuran PPh 25 terlalu besar, PPh 22 impor atau PPh 23 yang dipotong melebihi pajak akhir, atau usaha mengalami kerugian.
Wajib pajak dapat memilih kelebihan tersebut dikembalikan (restitusi) atau dikompensasikan ke tahun berikutnya. Untuk orang pribadi tertentu dengan nilai kecil, tersedia pengembalian pendahuluan yang prosesnya lebih cepat.
Risiko pemeriksaan
Permohonan restitusi melalui jalur umum akan diperiksa. Pemeriksaan ini menguji seluruh SPT, bukan hanya kredit pajak, sehingga hasilnya bisa berbeda dari perkiraan. Pastikan semua data sudah sesuai sebelum memilih restitusi.
Mana yang Paling Aman
Tidak ada status yang lebih baik atau lebih buruk. Yang penting, status SPT mencerminkan kondisi sebenarnya. Mengubah angka agar terlihat nihil justru berisiko jika kemudian ditemukan penghasilan yang tidak dilaporkan.
Ringkasan Tindakan
- Nihil: laporkan SPT dan simpan bukti potong.
- Kurang bayar: setor PPh 29 lalu laporkan SPT dengan NTPN.
- Lebih bayar: pilih restitusi atau kompensasi, dan siapkan dokumen pendukung.
Konsultasi dengan GemsTax
Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan jasa pelaporan SPT Tahunan pribadi kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.