Skip to content Skip to footer

Cara Menghitung Pajak Gaji dari Dua Pemberi Kerja

Memiliki dua pekerjaan atau pindah kerja di tengah tahun adalah hal biasa. Namun saat lapor SPT Tahunan, banyak yang terkejut karena statusnya kurang bayar. Penyebabnya adalah cara kerja PTKP dan tarif progresif.

Mengapa Bisa Kurang Bayar

Setiap pemberi kerja menghitung PPh 21 seolah-olah merekalah satu-satunya sumber penghasilan Anda. Masing-masing memberikan pengurang PTKP penuh dan memakai lapisan tarif terendah. Padahal saat digabung di SPT Tahunan, PTKP hanya boleh dipakai sekali dan total penghasilan bisa naik ke lapisan tarif yang lebih tinggi.

Lapisan Tarif Pasal 17 untuk Orang Pribadi

  • Sampai Rp60 juta: 5 persen.
  • Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15 persen.
  • Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25 persen.
  • Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30 persen.
  • Di atas Rp5 miliar: 35 persen.

Contoh Perhitungan

Dian berstatus TK/0 (PTKP Rp54 juta). Ia bekerja paruh waktu di dua perusahaan dengan penghasilan neto setahun masing-masing Rp120 juta.

  1. Di tiap perusahaan, PKP = 120 juta – 54 juta = Rp66 juta. PPh = (5% x 60 juta) + (15% x 6 juta) = Rp3,9 juta. Total dipotong dari dua tempat Rp7,8 juta.
  2. Di SPT Tahunan, penghasilan neto digabung Rp240 juta. PKP = 240 juta – 54 juta = Rp186 juta.
  3. PPh terutang = (5% x 60 juta) + (15% x 126 juta) = Rp3 juta + Rp18,9 juta = Rp21,9 juta.
  4. Kurang bayar = 21,9 juta – 7,8 juta = Rp14,1 juta.

Pindah Kerja di Tengah Tahun

Bagi karyawan yang pindah kerja, pemberi kerja lama dan baru masing-masing menerbitkan bukti potong. Pemberi kerja baru tidak selalu memperhitungkan penghasilan dari kantor lama, sehingga potensi kurang bayar tetap ada. Serahkan bukti potong lama kepada HR kantor baru bila mereka bersedia memperhitungkannya.

Cara Melunasi

  • Hitung ulang PPh setahun dengan menggabungkan semua bukti potong.
  • Bayar kekurangan sebagai PPh Pasal 29 dengan kode billing sebelum batas lapor.
  • Laporkan SPT dengan formulir yang sesuai karena Anda memiliki lebih dari satu pemberi kerja.

Strategi Menghindari Kejutan

Sisihkan sebagian penghasilan dari pekerjaan kedua setiap bulan untuk persiapan pajak akhir tahun. Anda juga dapat meminta salah satu pemberi kerja memotong lebih besar bila kebijakan internalnya memungkinkan. Yang terpenting, jangan melaporkan hanya satu bukti potong, karena DJP menerima data bukti potong dari kedua pemberi kerja.

Konsultasi dengan GemsTax

Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan jasa pelaporan SPT Tahunan pribadi kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.

Leave a comment

0.0/5