Skip to content Skip to footer

Bukti Potong Unifikasi dan Pelaporan PPh Potong Pungut

Konsep unifikasi menyatukan beberapa jenis PPh potong pungut ke dalam satu format bukti potong dan satu SPT Masa. Tujuannya menyederhanakan administrasi bagi pemotong pajak yang sebelumnya harus mengelola banyak formulir terpisah.

Jenis PPh yang Tercakup

  • PPh Pasal 4 ayat 2, misalnya sewa tanah dan bangunan serta jasa konstruksi.
  • PPh Pasal 15, untuk usaha pelayaran, penerbangan, dan sejenisnya.
  • PPh Pasal 22, untuk pemungutan atas transaksi tertentu.
  • PPh Pasal 23, misalnya atas jasa teknik, manajemen, konsultan, dan sewa harta selain tanah dan bangunan.
  • PPh Pasal 26, atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri.

PPh 21 dan PPh 26 atas penghasilan pegawai memiliki bukti potong dan pelaporan tersendiri.

Siapa yang Wajib

Setiap wajib pajak badan yang bertindak sebagai pemotong atau pemungut PPh di atas wajib membuat bukti potong elektronik. Sejak sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) berlaku, pembuatan bukti potong dilakukan langsung di sistem DJP sehingga data otomatis terhubung dengan akun penerima penghasilan.

Alur Kerja Bulanan

  1. Saat melakukan pembayaran, hitung PPh yang dipotong sesuai jenis penghasilan dan tarifnya.
  2. Buat bukti potong elektronik dengan identitas penerima (NPWP atau NIK), jenis penghasilan, DPP, dan tarif.
  3. Kirim bukti potong kepada penerima penghasilan.
  4. Setor PPh yang dipotong paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  5. Laporkan SPT Masa PPh unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Mengapa Ketepatan Data Penting

Bukti potong yang dibuat pemotong akan muncul di akun pajak penerima dan menjadi kredit pajak di SPT Tahunan mereka. Kesalahan identitas atau nilai bisa membuat kredit pajak lawan transaksi tidak diakui, sehingga hubungan bisnis ikut terganggu.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Salah memilih kode objek pajak, misalnya jasa yang seharusnya PPh 23 dicatat sebagai PPh 4 ayat 2.
  • Menggunakan tarif tanpa memperhatikan apakah penerima memiliki NPWP. Untuk PPh 23, penerima tanpa NPWP dikenai tarif lebih tinggi.
  • Tanggal bukti potong tidak sesuai dengan tanggal pembayaran atau terutangnya penghasilan.
  • Lupa membetulkan bukti potong ketika invoice dikoreksi.

Tips Praktis

Buat daftar vendor dengan NPWP, jenis jasa, dan tarif PPh yang berlaku. Integrasikan daftar ini dengan proses pembayaran di bagian keuangan, sehingga setiap transfer ke vendor otomatis diikuti pembuatan bukti potong. Cara ini mengurangi kerja lembur menjelang tanggal 20 setiap bulan.

Konsultasi dengan GemsTax

Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan jasa pembukuan dan pajak kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.

Leave a comment

0.0/5