Skip to content Skip to footer

Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Undian yang Perlu Diketahui

Menang undian atau lomba tentu menyenangkan, tetapi hadiah tersebut adalah penghasilan yang dikenai pajak. Jenis pajaknya berbeda tergantung apakah hadiah berasal dari undian atau dari perlombaan dan penghargaan.

Hadiah Undian, PPh Final 25 Persen

Hadiah undian dikenai PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final dengan tarif 25 persen dari jumlah bruto nilai hadiah. Penyelenggara undian wajib memotong pajak ini sebelum hadiah diserahkan. Untuk hadiah berbentuk barang, dasar pengenaannya adalah nilai pasar barang tersebut.

Karena bersifat final, penerima tidak perlu menghitung ulang pajaknya di SPT Tahunan. Hadiah cukup dilaporkan pada bagian penghasilan yang dikenakan PPh final, disertai bukti potong dari penyelenggara.

Bagaimana jika penyelenggara meminta pemenang membayar pajak

Dalam praktik, ada penyelenggara yang meminta pemenang menanggung PPh, terutama untuk hadiah mobil atau motor. Pastikan Anda menerima bukti potong resmi. Waspadai juga penipuan yang mengatasnamakan undian dan meminta transfer “pajak hadiah” ke rekening pribadi.

Hadiah Lomba dan Penghargaan

Hadiah dari perlombaan, penghargaan, atau kegiatan sejenis tidak termasuk undian. Pajaknya mengikuti status penerima:

  • Orang pribadi dalam negeri dipotong PPh 21 sebagai peserta kegiatan dengan tarif Pasal 17 atas jumlah bruto.
  • Wajib pajak badan dipotong PPh 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto.
  • Penerima luar negeri dipotong PPh 26 sebesar 20 persen atau sesuai tax treaty.

Hadiah lomba yang dipotong PPh 21 atau PPh 23 bukan pajak final, sehingga dilaporkan sebagai penghasilan dan pajak yang dipotong menjadi kredit pajak di SPT Tahunan.

Hadiah dari Pemberi Kerja

Hadiah yang diberikan perusahaan kepada karyawan, misalnya karena prestasi kerja, termasuk penghasilan dari hubungan kerja dan dipotong PPh 21 bersama gaji. Bingkisan dalam bentuk natura tertentu bisa dikecualikan sesuai PMK 66/2023.

Tips bagi Penyelenggara

  1. Tentukan sejak awal apakah kegiatan termasuk undian atau lomba berdasarkan mekanismenya.
  2. Anggarkan pajak dalam biaya promosi bila pajak ditanggung penyelenggara.
  3. Buat bukti potong dan laporkan dalam SPT Masa yang sesuai.
  4. Simpan daftar pemenang, identitas, dan nilai hadiah sebagai arsip.

Pemahaman yang tepat membantu pemenang terhindar dari penipuan dan membantu penyelenggara menjalankan promosi tanpa risiko sanksi.

Konsultasi dengan GemsTax

Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan jasa pelaporan SPT Tahunan pribadi kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.

Leave a comment

0.0/5