Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh final berdasarkan Pasal 4 ayat 2 UU PPh. Aturan tarif terbarunya tertuang dalam PP 9 Tahun 2022 yang berlaku sejak 21 Februari 2022. Tarifnya dibedakan berdasarkan jenis layanan dan kepemilikan sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi.
Tarif Pekerjaan Konstruksi (Pelaksana)
- 1,75 persen untuk usaha orang perseorangan atau badan usaha kualifikasi kecil yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja.
- 2,65 persen untuk badan usaha kualifikasi menengah dan besar yang memiliki sertifikat.
- 4 persen untuk penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat.
Tarif Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
- 2,65 persen untuk penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.
- 4 persen untuk yang tidak memiliki sertifikat.
Pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah gabungan layanan perancangan dan pelaksanaan, misalnya kontrak design and build atau rancang bangun.
Tarif Jasa Konsultansi Konstruksi
- 3,5 persen untuk penyedia jasa yang memiliki sertifikat.
- 6 persen untuk penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat.
Siapa yang Memotong
Bila pengguna jasa adalah pemotong pajak, seperti instansi pemerintah atau wajib pajak badan, PPh final dipotong saat pembayaran dan penyedia jasa menerima bukti potong. Bila pengguna jasa bukan pemotong pajak, misalnya perorangan yang membangun rumah, penyedia jasa wajib menyetor sendiri PPh finalnya.
Contoh Perhitungan
CV Bangun Jaya berkualifikasi kecil dengan SBU menerima pembayaran termin Rp200 juta dari PT pemberi kerja. PPh final yang dipotong = 1,75 persen x Rp200 juta = Rp3,5 juta. Bila CV tersebut tidak memiliki SBU, potongannya menjadi 4 persen atau Rp8 juta.
PPN atas Jasa Konstruksi
Jasa konstruksi juga merupakan objek PPN bila penyedia jasa telah dikukuhkan sebagai PKP. PPN dihitung terpisah dari PPh final dan dipungut melalui faktur pajak. Untuk kegiatan membangun sendiri, berlaku ketentuan PPN tersendiri.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Pastikan SBU atau SKK masih berlaku dan sesuai dengan subklasifikasi pekerjaan, karena menentukan tarif.
- Pajak terutang pada saat pembayaran, termasuk uang muka dan termin.
- Biaya proyek tidak dikurangkan karena PPh bersifat final, tetapi tetap perlu dicatat untuk mengukur kinerja.
- Penghasilan lain di luar jasa konstruksi, seperti penjualan material, mengikuti ketentuan pajak masing-masing.
Pengurusan sertifikat badan usaha bukan hanya syarat tender, tetapi juga menghemat pajak secara signifikan. Untuk proyek bernilai miliaran rupiah, selisih tarif 1,75 persen dan 4 persen bisa sangat besar.
Konsultasi dengan GemsTax
Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan konsultan pajak perusahaan kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.