Tarif PPh Badan di Indonesia saat ini adalah 22 persen dari penghasilan kena pajak, sebagaimana diatur dalam UU HPP. Namun tidak semua perusahaan membayar penuh 22 persen. Ada fasilitas Pasal 31E UU PPh yang memberi pengurangan tarif bagi badan dengan peredaran bruto tertentu, serta skema lain seperti PPh final UMKM.
Siapa yang Dikenai Tarif 22 Persen
Tarif umum berlaku untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Perseroan terbuka yang memenuhi syarat minimal 40 persen saham diperdagangkan di bursa beserta ketentuan lainnya dapat memperoleh tarif 3 persen lebih rendah, yaitu 19 persen.
Fasilitas Pasal 31E
Wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar setahun mendapat pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif umum. Pengurangan ini dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar.
- Omzet sampai Rp4,8 miliar: seluruh PKP mendapat tarif efektif 11 persen.
- Omzet di atas Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar: fasilitas berlaku proporsional untuk porsi PKP dari omzet Rp4,8 miliar.
- Omzet di atas Rp50 miliar: tarif 22 persen penuh.
Contoh Perhitungan
PT Maju memiliki peredaran bruto Rp12 miliar dan penghasilan kena pajak Rp1,2 miliar.
- PKP yang mendapat fasilitas = (4,8 miliar / 12 miliar) x 1,2 miliar = Rp480 juta.
- PKP tanpa fasilitas = 1,2 miliar – 480 juta = Rp720 juta.
- PPh terutang = (50% x 22% x 480 juta) + (22% x 720 juta) = Rp52,8 juta + Rp158,4 juta = Rp211,2 juta.
Tanpa fasilitas, PPh terutang akan Rp264 juta. Selisih Rp52,8 juta adalah penghematan yang sah selama perhitungan dilakukan dengan benar di SPT.
Hubungan dengan PPh Final UMKM
Badan yang memenuhi syarat dapat memilih PPh final 0,5 persen dari omzet berdasarkan PP 55/2022 untuk jangka waktu terbatas: PT tiga tahun pajak, sedangkan CV, firma, dan koperasi empat tahun pajak. Setelah jangka waktu habis, perusahaan wajib beralih ke tarif umum dan dapat memakai fasilitas Pasal 31E. Pilihan mana yang lebih hemat sangat tergantung margin laba: bila laba tipis, tarif umum dengan fasilitas bisa lebih ringan daripada 0,5 persen dari omzet.
Hal yang Sering Terlewat
- Fasilitas Pasal 31E tidak perlu permohonan, cukup dihitung di SPT Tahunan, tetapi omzet harus dilaporkan akurat.
- Penghasilan yang sudah dikenai PPh final tidak ikut dihitung dalam PKP tarif umum.
- Koreksi fiskal positif menambah PKP sehingga memengaruhi besarnya pajak.
- Angsuran PPh 25 tahun berikutnya dihitung dari PPh terutang setelah fasilitas.
Menghitung PPh Badan dengan benar dimulai dari pembukuan yang rapi dan rekonsiliasi fiskal yang teliti. Kesalahan kecil di pos omzet atau biaya bisa mengubah porsi fasilitas dan berujung koreksi saat pemeriksaan.
Konsultasi dengan GemsTax
Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan konsultan pajak perusahaan kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.