Skip to content Skip to footer

Kapan Harus Membetulkan SPT dan Bagaimana Caranya

Kesalahan dalam SPT bisa terjadi, misalnya lupa memasukkan penghasilan, salah menghitung kredit pajak, atau keliru mengisi daftar harta. UU KUP memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT atas kemauan sendiri.

Kapan Pembetulan SPT Perlu Dilakukan?

  • Ada penghasilan yang belum dilaporkan.
  • Bukti potong baru diterima setelah SPT dilaporkan.
  • Terdapat salah hitung yang membuat pajak kurang atau lebih bayar.
  • Daftar harta atau utang tidak lengkap.
  • Setelah menerima SP2DK dan ternyata memang ada kekurangan.

Batasan Pembetulan

Pembetulan SPT dapat dilakukan selama Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Jika pemeriksaan sudah dimulai, mekanisme yang tersedia berbeda, misalnya pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan syarat tertentu.

Konsekuensi Pembetulan

  • Jika pembetulan menyebabkan pajak kurang bayar, wajib pajak membayar kekurangan tersebut beserta sanksi bunga per bulan sesuai ketentuan.
  • Jika pembetulan menyebabkan rugi atau lebih bayar, ada batas waktu pembetulan tertentu sebelum daluwarsa penetapan.

Meski ada sanksi bunga, pembetulan sukarela umumnya jauh lebih ringan dibanding koreksi melalui pemeriksaan.

Langkah Membetulkan SPT di Coretax

  1. Siapkan data yang benar dan dokumen pendukung.
  2. Masuk ke Coretax dan pilih SPT yang akan dibetulkan.
  3. Buat konsep SPT pembetulan dan perbaiki bagian yang keliru.
  4. Hitung ulang pajak terutang, lalu bayar kekurangannya bila ada.
  5. Kirim SPT pembetulan dan simpan bukti penerimaan elektronik.

Tips Agar Jarang Perlu Membetulkan SPT

  • Kumpulkan semua bukti potong sebelum melapor.
  • Cocokkan penghasilan dengan rekening koran.
  • Perbarui daftar harta setiap tahun.
  • Jangan melapor di menit terakhir.

Kesimpulan

Pembetulan SPT adalah langkah bertanggung jawab ketika menemukan kekeliruan. Lakukan secepatnya sebelum ada pemeriksaan agar sanksinya minimal dan posisi Anda tetap aman.

Konsultasi dengan GemsTax

Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan jasa pelaporan SPT Tahunan pribadi kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.

Leave a comment

0.0/5