Skip to content Skip to footer

PPN 12 Persen dan DPP Nilai Lain, Penjelasan Sederhana

Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai naik menjadi 12% sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, untuk sebagian besar barang dan jasa, beban PPN yang dibayar konsumen secara efektif tetap setara 11%. Bagaimana bisa? Jawabannya ada pada penggunaan DPP nilai lain.

Tarif PPN 12% dan Barang Mewah

Tarif 12% dengan dasar pengenaan penuh berlaku untuk barang yang tergolong mewah, yaitu yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Untuk barang dan jasa ini, PPN dihitung 12% x harga jual.

DPP Nilai Lain 11/12 untuk Barang dan Jasa Lainnya

Untuk barang dan jasa selain kategori mewah, PMK 131 Tahun 2024 menetapkan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian. Akibatnya:

  • PPN = 12% x (11/12 x harga jual).
  • Hasilnya sama dengan 11% x harga jual.

Contoh Perhitungan

Harga jual jasa Rp10.000.000. DPP nilai lain = 11/12 x Rp10.000.000 = Rp9.166.667. PPN = 12% x Rp9.166.667 = Rp1.100.000. Total tagihan Rp11.100.000.

Dampak bagi Pengusaha Kena Pajak

  • Faktur pajak harus mencantumkan DPP nilai lain dengan benar.
  • Sistem penjualan atau aplikasi kasir perlu disesuaikan.
  • Pajak masukan dari pemasok juga mengikuti perhitungan yang sama.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

  • Menagih 12% dari harga jual penuh untuk barang non-mewah.
  • Tidak memperbarui pengaturan faktur di Coretax.
  • Salah menerapkan tarif untuk barang yang dikenai PPnBM.

Kesimpulan

Secara sederhana: barang mewah dikenai PPN 12% penuh, sedangkan barang dan jasa lainnya tetap efektif 11% melalui DPP nilai lain. Pastikan sistem faktur Anda sudah menyesuaikan agar tidak ada kelebihan atau kekurangan pungut.

Konsultasi dengan GemsTax

Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan konsultan pajak perusahaan kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.

Leave a comment

0.0/5