Skip to content Skip to footer

PPh 4 Ayat 2 atas Sewa Tanah dan Bangunan

Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Ketentuan ini berlaku untuk sewa rumah, ruko, kantor, gudang, hingga lahan. Berikut penjelasan PPh 4 ayat 2 sewa.

Tarif dan Dasar Pengenaan

Tarifnya 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, yaitu semua jumlah yang dibayarkan penyewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan fasilitas lain yang terkait, baik dibayar terpisah maupun digabung.

Siapa yang Memotong atau Menyetor?

  • Jika penyewa adalah badan pemerintah, badan usaha, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong, maka penyewa memotong PPh dan menyerahkan bukti potong kepada pemilik.
  • Jika penyewa adalah orang pribadi biasa yang bukan pemotong, maka pemilik menyetor sendiri PPh final tersebut.

Contoh Perhitungan

Sebuah perusahaan menyewa ruko Rp120.000.000 per tahun. PPh final yang dipotong perusahaan adalah 10% x Rp120.000.000 = Rp12.000.000. Pemilik menerima Rp108.000.000 dan bukti potong.

Batas Waktu Setor dan Lapor

  • Pemotong menyetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melapor melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Pemilik yang menyetor sendiri juga menyetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah menerima pembayaran.
  • Penghasilan sewa dan PPh finalnya dilaporkan di SPT Tahunan pemilik.

Sewa Dibayar di Muka untuk Beberapa Tahun

Jika sewa dibayar sekaligus untuk beberapa tahun, PPh final terutang saat pembayaran diterima atau terutang, bukan dicicil per tahun. Perhatikan hal ini saat menyusun kontrak.

Perbedaan dengan Sewa Harta Lain

Sewa kendaraan, alat berat, atau peralatan bukan termasuk PPh 4 ayat 2, melainkan PPh 23 sebesar 2% bila penyewanya adalah pemotong pajak.

Kesimpulan

PPh final atas sewa tanah dan bangunan relatif sederhana, tetapi sering terlewat ketika pemilik menyewakan kepada perorangan. Catat setiap kontrak sewa dan pastikan pajaknya disetor tepat waktu.

Konsultasi dengan GemsTax

Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan konsultan pajak perusahaan kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.

Leave a comment

0.0/5