Dividen adalah bagian laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Bagi pemegang saham orang pribadi dalam negeri, ada dua kemungkinan perlakuan pajak: dikenai PPh final atau dikecualikan dari objek pajak bila diinvestasikan kembali di Indonesia.
Tarif PPh Final 10 Persen
Dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri dan tidak memenuhi syarat pengecualian dikenai PPh final 10 persen. Untuk dividen dari dalam negeri, pajak ini dipotong oleh perusahaan pembagi dividen dan disetor ke kas negara.
Dividen yang Dikecualikan dari Pajak
Sejak UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, dividen dari dalam negeri yang diterima orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh bila diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya setelah dividen diterima, dan dipertahankan paling sedikit tiga tahun pajak.
Bentuk investasi yang diakui
- Surat berharga negara dan obligasi BUMN yang diperdagangkan di Indonesia.
- Saham atau instrumen pasar modal lain di Indonesia.
- Investasi di sektor riil, misalnya penyertaan modal di perusahaan Indonesia.
- Properti seperti tanah atau bangunan dan instrumen investasi lain sesuai ketentuan.
Kewajiban Pelaporan
- Pemegang saham menyampaikan pemberitahuan rencana investasi kepada DJP.
- Melaporkan realisasi investasi secara berkala sesuai ketentuan.
- Mencantumkan dividen dan investasi pada SPT Tahunan.
Bila syarat investasi tidak terpenuhi, dividen tersebut terutang PPh final 10 persen yang harus disetor sendiri oleh penerima.
Dividen dari Luar Negeri
Dividen dari perusahaan luar negeri juga dapat dikecualikan dengan syarat investasi di Indonesia, dengan ketentuan khusus untuk perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa dan yang tidak. Bila tidak memenuhi syarat, dividen tersebut menjadi penghasilan yang dikenai tarif progresif dengan kredit pajak luar negeri sesuai Pasal 24 UU PPh.
Implikasi bagi Pemilik Usaha
Bagi pemilik PT, pembagian dividen bisa menjadi cara menarik keuntungan yang efisien, terutama bila hasilnya memang akan diinvestasikan kembali. Namun pembagian dividen harus melalui keputusan RUPS dan dicatat dengan benar. Pengambilan dana tanpa prosedur berisiko dianggap dividen terselubung atau pinjaman yang menimbulkan masalah pajak lain.
Konsultasi dengan GemsTax
Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan konsultan pajak perusahaan kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.