PPh 25 badan adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar setiap bulan dalam tahun berjalan. Angsuran ini nantinya dikreditkan dalam SPT Tahunan, sehingga beban pajak tidak menumpuk di akhir tahun.
Rumus Dasar Angsuran PPh 25
Secara umum, angsuran PPh 25 bulanan dihitung dari:
- PPh terutang dalam SPT Tahunan tahun pajak lalu,
- dikurangi kredit pajak: PPh 22, PPh 23, dan PPh 24,
- kemudian dibagi 12.
Contoh Perhitungan
Dalam SPT Tahunan 2025, PT A memiliki PPh terutang Rp240.000.000 dan kredit PPh 23 Rp36.000.000. Maka angsuran PPh 25 tahun 2026 = (Rp240.000.000 – Rp36.000.000) / 12 = Rp17.000.000 per bulan.
Kapan Mulai Berlaku Angsuran Baru?
Angsuran berdasarkan SPT Tahunan terbaru berlaku mulai bulan berikutnya setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Sebelum itu, angsuran masih mengikuti besaran bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
Batas Waktu Setor dan Lapor
PPh 25 disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pelaporannya mengikuti ketentuan SPT Masa yang berlaku di Coretax.
Kondisi Khusus
- Wajib pajak baru: angsuran dihitung sesuai ketentuan khusus, misalnya berdasarkan penghasilan neto sebulan yang disetahunkan.
- Rugi tahun lalu: jika tidak ada PPh terutang, angsuran bisa nihil.
- Penurunan usaha signifikan: wajib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh 25 dengan alasan dan data pendukung.
Kesalahan yang Sering Terjadi
- Tetap memakai angsuran lama setelah SPT Tahunan baru dilaporkan.
- Lupa mengurangkan kredit pajak.
- Terlambat menyetor sehingga dikenai bunga.
Kesimpulan
Angsuran PPh 25 membantu arus kas perusahaan dan mencegah kurang bayar besar di akhir tahun. Perbarui perhitungannya setiap kali SPT Tahunan dilaporkan.
Konsultasi dengan GemsTax
Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan konsultan pajak perusahaan kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.