Banyak pemilik usaha mengurus pajak sendiri di awal perjalanan bisnis. Itu wajar: transaksi masih sedikit dan kewajibannya sederhana. Namun seiring usaha berkembang, urusan pajak ikut bertambah rumit. Di titik tertentu, mengurus semuanya sendiri justru menyita waktu dan menambah risiko kesalahan. Lalu, kapan sebenarnya Anda perlu memakai jasa konsultan pajak? Berikut tujuh tandanya.
1. Omzet Usaha Mulai Naik Signifikan
Kenaikan omzet biasanya diikuti perubahan kewajiban. Usaha yang tadinya cukup membayar PPh final UMKM bisa saja harus beralih ke tarif umum, wajib menyelenggarakan pembukuan, atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut PPN. Perubahan ini sering terlambat disadari, padahal konsekuensinya bisa berupa kurang bayar beserta sanksinya.
2. Anda Mulai Mempekerjakan Karyawan
Begitu memiliki karyawan, perusahaan wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 setiap bulan, lalu memberikan bukti potong kepada karyawan. Kesalahan perhitungan PPh 21 cukup sering terjadi, terutama jika ada bonus, tunjangan, atau karyawan yang keluar masuk di tengah tahun.
3. Transaksi dengan Vendor dan Klien Korporat Bertambah
Bekerja sama dengan perusahaan besar biasanya berarti berurusan dengan pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2), faktur pajak, dan bukti potong yang harus dicocokkan. Jika dokumen tidak rapi, kredit pajak Anda bisa hilang atau terjadi selisih data yang nantinya dipertanyakan kantor pajak.
4. Waktu Anda Habis untuk Administrasi
Pemilik usaha seharusnya fokus pada penjualan, produk, dan tim. Jika setiap akhir bulan Anda sibuk menghitung pajak, mencari bukti setor, atau mempelajari menu baru di sistem Coretax DJP, itu tanda pekerjaan ini sebaiknya didelegasikan.
5. Anda Menerima Surat dari Kantor Pajak
Surat seperti SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) atau pemberitahuan pemeriksaan memiliki batas waktu tanggapan. Jawaban yang tidak lengkap atau keliru dapat memperburuk posisi Anda. Pada tahap ini, pendampingan konsultan pajak sangat membantu agar penjelasan disusun dengan data yang tepat.
6. Pembukuan atau Laporan Pajak Tertinggal
Jika laporan beberapa bulan atau tahun belum beres, menunda hanya akan menambah denda dan bunga. Konsultan pajak dapat membantu memetakan kewajiban yang tertinggal, menghitung ulang, dan menyusun langkah pembetulan secara bertahap.
7. Anda Akan Mengambil Keputusan Bisnis Besar
Membeli aset, membuka cabang, mengubah bentuk usaha dari perorangan menjadi PT, atau membagikan dividen memiliki dampak pajak yang berbeda-beda. Berkonsultasi sebelum keputusan diambil jauh lebih murah daripada memperbaiki akibatnya di kemudian hari.
Apa Saja yang Dikerjakan Konsultan Pajak?
- Menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak bulanan seperti PPh dan PPN
- Menyusun dan melaporkan SPT Tahunan badan maupun orang pribadi
- Mengelola administrasi di sistem Coretax DJP
- Mereview kepatuhan pajak tahun-tahun sebelumnya
- Mendampingi saat menerima SP2DK atau pemeriksaan pajak
- Memberi pertimbangan pajak atas rencana bisnis
Kesimpulan
Memakai jasa konsultan pajak bukan soal besar kecilnya usaha, melainkan soal risiko dan waktu. Jika satu atau beberapa tanda di atas sudah Anda alami, saatnya mempertimbangkan bantuan profesional agar pajak tertangani dengan benar dan Anda bisa kembali fokus mengembangkan bisnis.
Butuh Bantuan Konsultan Pajak?
Tim GemsTax siap membantu Anda. Pelajari layanan konsultan pajak perusahaan kami atau hubungi kami untuk konsultasi awal gratis.