Skip to content Skip to footer

Pajak Freelancer, Cara Menghitung dan Melaporkannya

Bekerja sebagai freelancer memberi kebebasan, tetapi juga tanggung jawab mengurus pajak freelancer sendiri. Penghasilan bisa datang dari banyak klien, dengan perlakuan pajak yang berbeda-beda. Berikut hal-hal yang perlu dipahami.

Penghasilan dari Klien Pemberi Kerja

Jika klien adalah perusahaan atau pemberi kerja yang wajib memotong pajak, honor freelancer umumnya dipotong PPh 21 sebagai bukan pegawai. Besarnya dihitung dari tarif Pasal 17 dikalikan 50% dari penghasilan bruto. Mintalah bukti potong setiap kali menerima pembayaran.

Penghasilan dari Klien Perorangan atau Luar Negeri

Pembayaran dari klien perorangan atau klien luar negeri biasanya tidak dipotong pajak di Indonesia. Penghasilan ini tetap wajib dilaporkan dan dihitung sendiri dalam SPT Tahunan.

Pembukuan atau Pencatatan dengan NPPN

Freelancer dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun boleh menyelenggarakan pencatatan dan menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), asalkan memberitahukannya kepada DJP dalam tiga bulan pertama tahun pajak. Penghasilan neto dihitung dari persentase norma dikalikan omzet, sesuai jenis pekerjaan dan wilayah.

Apakah Freelancer Bisa Memakai PPh Final 0,5%?

Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk dalam skema PPh final UMKM 0,5%. Namun, jika freelancer juga menjual barang atau menjalankan usaha dagang, bagian usaha tersebut dapat memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Langkah Melaporkan di SPT Tahunan

  1. Kumpulkan seluruh bukti potong dari klien.
  2. Catat seluruh penghasilan, termasuk dari klien yang tidak memotong pajak.
  3. Hitung penghasilan neto dengan pembukuan atau NPPN.
  4. Kurangi PTKP dan hitung PPh terutang dengan tarif progresif.
  5. Kreditkan PPh 21 yang sudah dipotong klien.
  6. Bayar kekurangan pajak bila ada, lalu laporkan SPT melalui Coretax.

Tips untuk Freelancer

  • Pisahkan rekening pribadi dan rekening penerimaan honor.
  • Simpan invoice dan bukti transfer setiap proyek.
  • Sisihkan sebagian penghasilan untuk pajak.
  • Perhatikan angsuran PPh 25 jika ada kurang bayar besar di tahun sebelumnya.

Kesimpulan

Pajak freelancer sebenarnya bisa dikelola dengan mudah asalkan pencatatannya rapi sejak awal. Dengan data yang lengkap, pelaporan SPT menjadi cepat dan risiko kurang bayar bisa dihindari.

Konsultasi dengan GemsTax

Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan jasa pelaporan SPT Tahunan pribadi kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.

Leave a comment

0.0/5