Dokter dan tenaga medis sering memiliki lebih dari satu sumber penghasilan: gaji dari rumah sakit, honor jasa medis, dan praktik mandiri. Kombinasi ini membuat pajak dokter perlu dikelola dengan cermat agar tidak terjadi kurang bayar di akhir tahun.
Penghasilan dari Rumah Sakit atau Klinik
- Dokter yang berstatus pegawai menerima gaji yang dipotong PPh 21 sebagai pegawai.
- Dokter yang menerima jasa medis sebagai bukan pegawai dipotong PPh 21 dengan perhitungan bukan pegawai, yaitu tarif Pasal 17 dikalikan 50% dari jumlah bruto.
Simpan seluruh bukti potong karena akan dikreditkan di SPT Tahunan.
Penghasilan Praktik Mandiri
Penghasilan dari praktik pribadi termasuk penghasilan dari pekerjaan bebas. Dokter dapat menghitung penghasilan neto dengan pembukuan, atau menggunakan NPPN bila peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dan sudah memberitahukan penggunaan norma kepada DJP dalam tiga bulan pertama tahun pajak.
Apakah Bisa Memakai PPh Final 0,5%?
Tidak. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, termasuk dokter, dikecualikan dari skema PPh final UMKM. Karena itu, praktik mandiri dihitung dengan tarif umum.
Mengapa Sering Kurang Bayar?
Setiap pemotong menghitung PPh 21 seolah-olah itu satu-satunya penghasilan dokter, sehingga tarif lapisan bawah dipakai berkali-kali. Saat digabung di SPT Tahunan, total penghasilan masuk lapisan tarif lebih tinggi dan muncul kurang bayar.
Langkah Mengelola Pajak Dokter
- Catat penghasilan dari setiap rumah sakit, klinik, dan praktik.
- Kumpulkan bukti potong dari setiap pemberi penghasilan.
- Hitung penghasilan neto praktik mandiri dengan pembukuan atau NPPN.
- Gabungkan seluruh penghasilan, kurangi PTKP, dan hitung PPh terutang.
- Kreditkan PPh yang sudah dipotong, lalu bayar kekurangannya.
- Perhatikan angsuran PPh 25 untuk tahun berikutnya.
Kesimpulan
Dengan pencatatan yang rapi dan perencanaan sejak awal tahun, dokter dapat menghindari kejutan kurang bayar. Sisihkan dana pajak secara rutin dari penghasilan praktik mandiri.
Konsultasi dengan GemsTax
Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan jasa pelaporan SPT Tahunan pribadi kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.