Berjualan secara online kini menjadi sumber penghasilan utama banyak orang. Meski transaksinya digital, kewajiban perpajakannya sama dengan usaha konvensional. Berikut ringkasan pajak online shop yang perlu dipahami penjual.
Penghasilan Online Shop adalah Objek Pajak
Laba atau omzet dari penjualan online merupakan penghasilan yang dikenai pajak. Tidak ada perbedaan antara penjualan melalui marketplace, media sosial, atau situs sendiri.
Pilihan Skema PPh
- PPh final 0,5% dari omzet bagi wajib pajak dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun, dalam jangka waktu tertentu. Bagi orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final ini.
- Tarif umum dengan pembukuan atau NPPN, jika tidak menggunakan skema final atau masa berlakunya sudah habis.
Pungutan PPh oleh Marketplace
Pemerintah dapat menunjuk penyelenggara marketplace untuk memungut pajak atas transaksi pedagang di platformnya sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dipungut, simpan bukti pungutannya karena dapat diperhitungkan dalam kewajiban pajak Anda. Perhatikan pengumuman resmi DJP dan platform terkait ketentuan terbaru.
Kapan Harus Menjadi PKP?
Jika omzet penyerahan barang kena pajak melebihi Rp4,8 miliar setahun, penjual wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN. Pantau omzet gabungan dari semua kanal penjualan, bukan per toko saja.
Pencatatan yang Disarankan
- Unduh laporan penjualan bulanan dari setiap marketplace.
- Gabungkan dengan penjualan dari kanal lain, misalnya transfer langsung.
- Catat potongan biaya platform, ongkos kirim, dan retur secara terpisah.
- Hitung omzet bersih yang menjadi dasar pajak sesuai skema yang digunakan.
Kesalahan Umum Penjual Online
- Menganggap usaha online tidak perlu lapor pajak.
- Hanya menghitung omzet satu marketplace.
- Mencampur rekening pribadi dan penjualan.
- Tidak menyimpan laporan transaksi dari platform.
Kesimpulan
Pajak online shop bisa dikelola dengan sederhana jika omzet dicatat setiap bulan dari semua kanal. Pencatatan yang rapi juga memudahkan Anda memantau pertumbuhan usaha dan bersiap ketika harus naik kelas menjadi PKP.
Konsultasi dengan GemsTax
Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan jasa pembukuan dan pajak kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.