Skip to content Skip to footer

Apa Itu Surat Tagihan Pajak (STP) dan Cara Menyikapinya

Surat Tagihan Pajak atau STP adalah surat yang diterbitkan DJP untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Banyak wajib pajak kaget menerima STP, padahal sebagian besar penyebabnya adalah hal administratif yang bisa dicegah.

Penyebab STP Diterbitkan

  • PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
  • Hasil penelitian SPT menunjukkan kekurangan bayar akibat salah tulis atau salah hitung.
  • Wajib pajak dikenai sanksi denda karena terlambat atau tidak menyampaikan SPT.
  • Wajib pajak terlambat membayar pajak sehingga terutang bunga.
  • PKP tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur tidak tepat waktu atau tidak lengkap.

Kedudukan STP

Menurut UU KUP, STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. Artinya, jumlah yang tercantum wajib dilunasi dan dapat ditagih dengan surat paksa bila diabaikan.

Batas Waktu Pelunasan

STP harus dilunasi paling lama satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Keterlambatan dapat menimbulkan bunga tambahan dan berlanjut ke tindakan penagihan seperti surat teguran, surat paksa, hingga pemblokiran rekening.

Perbedaan STP dan SKPKB

SKPKB terbit dari hasil pemeriksaan dan menetapkan pokok pajak yang kurang dibayar beserta sanksinya. STP umumnya terbit dari penelitian administratif dan fokus pada sanksi atau pajak yang sudah jelas terutang. Upaya hukumnya juga berbeda: SKPKB dapat diajukan keberatan, sedangkan STP tidak bisa diajukan keberatan melainkan melalui permohonan Pasal 36 UU KUP.

Jika STP Dinilai Keliru

  1. Periksa kembali dasar penerbitan, misalnya tanggal lapor atau tanggal setor yang tercatat.
  2. Bila ada kesalahan tulis atau hitung, ajukan pembetulan berdasarkan Pasal 16 UU KUP.
  3. Bila sanksi timbul karena kekhilafan, ajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi berdasarkan Pasal 36.
  4. Bila STP sendiri tidak benar, misalnya SPT sudah dilaporkan tepat waktu, ajukan pembatalan STP dengan bukti pendukung.

Cara Membayar STP

Buat kode billing dengan mencantumkan nomor ketetapan STP, lalu bayar melalui bank persepsi atau kanal pembayaran resmi. Simpan bukti penerimaan negara dan cocokkan dengan data di akun pajak Anda.

Mencegah STP Berulang

  • Gunakan kalender pajak dan pengingat tenggat.
  • Pastikan faktur pajak dibuat tepat waktu sesuai tanggal penyerahan.
  • Rekonsiliasi pembayaran dan pelaporan setiap bulan.
  • Tindak lanjuti setiap surat dari KPP segera.

STP sering kali kecil nilainya, tetapi bila dibiarkan menumpuk bisa mengganggu status kepatuhan perusahaan. Penanganan cepat dan dokumentasi yang rapi adalah kuncinya.

Konsultasi dengan GemsTax

Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan pendampingan pemeriksaan dan sengketa pajak kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.

Leave a comment

0.0/5