PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan tertentu yang diterima wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain yang sudah dipotong PPh 21. Pajak ini sangat sering muncul dalam transaksi antarperusahaan, terutama pembayaran jasa.
Objek dan Tarif PPh 23
- 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21.
- 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (selain tanah dan bangunan), serta imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang ditetapkan.
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan lebih tinggi 100% dari tarif normal.
Siapa yang Wajib Memotong?
Pemotong PPh 23 antara lain badan pemerintah, wajib pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, perwakilan perusahaan luar negeri, serta orang pribadi tertentu yang ditunjuk sebagai pemotong.
Contoh Perhitungan
PT A membayar jasa konsultan manajemen kepada PT B sebesar Rp20.000.000 di luar PPN. PPh 23 yang dipotong adalah 2% x Rp20.000.000 = Rp400.000. PT A membayar Rp19.600.000 kepada PT B, lalu menyetor Rp400.000 ke kas negara dan memberikan bukti potong.
Batas Waktu Setor dan Lapor
- Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Pelaporan melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Bukti potong diterbitkan secara elektronik dan diberikan kepada penerima penghasilan.
Pengecualian PPh 23
Beberapa penghasilan dikecualikan, misalnya penghasilan yang dibayar kepada bank, sewa dengan hak opsi tertentu, serta dividen yang memenuhi syarat dikecualikan dari objek pajak. Penghasilan yang dikenai PPh final, seperti jasa konstruksi atau sewa tanah dan bangunan, juga tidak dipotong PPh 23.
Kesalahan Umum
- Menghitung PPh 23 dari nilai termasuk PPN.
- Lupa memotong karena vendor tidak menagihkan.
- Tidak memberikan bukti potong kepada vendor.
- Salah membedakan jasa yang dikenai PPh 23 dan PPh final.
Kesimpulan
Pemotongan PPh 23 yang benar menjaga hubungan baik dengan vendor dan menghindari koreksi saat pemeriksaan. Buat daftar jenis transaksi rutin perusahaan dan tentukan perlakuan pajaknya sejak awal.
Konsultasi dengan GemsTax
Butuh bantuan menerapkannya pada kondisi Anda? Pelajari layanan konsultan pajak perusahaan kami, baca FAQ konsultan pajak, atau chat WhatsApp 0857-7948-4300 untuk konsultasi awal gratis.